SRC - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas

KPK Menang di Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Aktualis.ID - Hari ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Praperadilan tersebut diajukan Yaqut sebagai upaya hukum untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaqut merasa bahwa proses penetapan tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut tidak sesuai prosedur.

Baca juga Sponsored / Suggested

Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, majelis hakim yang diketuai oleh Sulistyo Muhamad Dwi Putro membacakan amar putusan pada pukul 10.00 WIB.

Hakim kemudian memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan Yaqut untuk seluruhnya. Dengan demikian, penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut tetap dianggap sah secara hukum.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement