SRC - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas
KPK Menang di Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas
Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka telah memenuhi seluruh aspek prosedural dan substansial sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Majelis hakim juga menegaskan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh tim kuasa hukum Yaqut telah diperiksa, namun tidak cukup kuat untuk menggugurkan status tersangka.
Sebelumnya, kuasa hukum Yaqut dalam persidangan menilai bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka cacat prosedur karena beberapa ketentuan hukum yang baru berlaku pada awal 2026 dirasa belum diterapkan secara konsisten.
Tim hukum Yaqut berargumen bahwa proses penyidikan serta surat perintah penyidikan yang diterbitkan KPK sebelum sejumlah regulasi baru resmi berlaku membuka celah inkonsistensi dalam proses hukum.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.