SRC - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas
KPK Menang di Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas
Selain itu, pihak kuasa hukum juga menegaskan terdapat pelanggaran administratif dalam penetapan status tersangka, termasuk penggunaan keputusan pimpinan KPK yang menurut mereka tidak sesuai dengan aturan KUHAP yang berlaku saat ini.
Dalam sidang sebelumnya, KPK sebagai termohon optimistis menghadapi gugatan tersebut. Lembaga antirasuah menyatakan bahwa proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan aspek formil dan materiil, serta didukung bukti yang cukup.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam berbagai kesempatan menyampaikan keyakinannya bahwa hakim akan menolak praperadilan yang diajukan Yaqut dan menyatakan penetapan tersangka tersebut sah.
KPK juga menegaskan sudah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara ini.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.