SRC - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas

KPK Menang di Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Dalam pengungkapan perkara ini, KPK menyatakan bahwa mereka telah memeriksa lebih dari 40 saksi terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan periode 2023–2024 yang mengakibatkan dugaan kerugian negara.

Kasus ini bermula dari pengumuman KPK pada Agustus 2025 tentang dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, yang kemudian berujung pada pencekalan sejumlah orang dan penetapan tersangka pada awal 2026.

Baca juga Sponsored / Suggested

Yaqut sendiri telah beberapa kali dipanggil dan diperiksa oleh KPK dalam kapasitas sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, termasuk pemeriksaan terakhir pada Desember 2025.

Selain Yaqut, staf khususnya dalam masa jabatan di Kementerian Agama juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement