KPK Sita Uang Rp800 Juta dari Kuasa Hukum Hercules Terkait Kasus ATR/BPN

Jakarta, Aktualis.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi menyita uang tunai sebesar Rp800 juta dari tangan kuasa hukum Hercules dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Penyitaan ini merupakan langkah tegas penyidik untuk melacak aliran dana haram serta memulihkan kerugian keuangan negara akibat praktik lancung tersebut.

Aliran dana yang melibatkan pihak penasihat hukum ini tengah didalami secara intensif oleh tim penyidik guna membongkar jaringan penikmat hasil kejahatan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Penyidik memastikan tidak akan berhenti pada satu pihak saja dalam memburu aset-aset hasil rasuah.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

"Penyitaan uang tunai sebesar Rp800 juta ini menjadi bagian penting dari konstruksi perkara yang sedang kami bedah. Kami mendalami keterkaitan aliran dana tersebut dengan pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan atau menikmati hasil kejahatan korupsi di lingkungan ATR/BPN," ujar juru bicara KPK dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Selain menyita barang bukti berupa uang tunai, lembaga antirasuah juga terus mengumpulkan alat bukti lain dan memeriksa sejumlah saksi kunci. Langkah pelacakan aset atau asset tracing ini difokuskan untuk memastikan seluruh aset yang berasal dari tindak pidana korupsi dapat disita untuk kepentingan negara.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement