KPK - Barang Bukti

KPK Tahan Pejabat Bea Cukai, Bongkar “Safe House” Berisi Rp5,19 Miliar

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

KPK menyatakan penindakan dilakukan dengan koordinasi dan dukungan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan serta satuan pengawas internal di lingkungan DJBC.

Dari sisi pasal, KPK menyebut tersangka disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor (jo. ketentuan terkait), menegaskan bahwa dugaan penerimaan gratifikasi/keuntungan tidak sah menjadi fokus penyidikan.

Baca juga Sponsored / Suggested

KPK juga menekankan dimensi dampak: bea dan cukai adalah salah satu sumber penerimaan negara, sehingga korupsi di sektor ini dinilai bisa merusak kapasitas fiskal dan bahkan mengganggu stabilitas ekonomi.

Selain itu, KPK menyinggung risiko sosial pada sektor cukai: bila kewenangan disalahgunakan, peredaran barang yang seharusnya dibatasi/diatur ketat bisa menjadi tidak terkendali.

Dengan temuan uang tunai di safe house, arah perkara kini tidak hanya mengunci pelaku, tetapi juga menguji sejauh mana jaringan, mekanisme, dan pengawasan internal bisa dibenahi agar praktik “jalur diatur” tidak berulang.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Advertisement