SRC - Dugaan Korupsi Kuota Haji Eks Menteri Agama YCQ Resmi Ditahan KPK
Dugaan Korupsi Kuota Haji Eks Menteri Agama YCQ Resmi Ditahan KPK
Alih-alih seluruhnya dialokasikan untuk haji reguler yang memiliki antrean panjang, kuota tersebut justru diubah komposisinya. Berdasarkan keputusan YCQ, sebanyak 7.360 dialokasikan untuk haji reguler dan 640 untuk haji khusus.
Perubahan komposisi tersebut disebut berasal dari usulan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah saat itu, HL. Namun dalam praktiknya, pembagian tersebut diduga membuka ruang bagi praktik pungutan fee percepatan bagi calon jemaah haji khusus.
Penyidik menemukan adanya aliran dana percepatan sebesar USD 5.000 atau sekitar Rp84,4 juta per jemaah haji khusus. Dana tersebut diduga menjadi syarat bagi penyelenggara haji khusus untuk mendapatkan tambahan kuota.
Aliran dana tersebut diketahui berasal dari RFA yang menjabat sebagai mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kementerian Agama. RFA disebut membagikan fee tersebut kepada sejumlah pihak di lingkungan kementerian.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.