Penetapan tanggal Lebaran lebih awal memberikan waktu bagi masyarakat untuk merencanakan perjalanan dan kegiatan lainnya. Hal ini juga membantu instansi terkait dalam melakukan persiapan.
Penahanan terhadap YCQ dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 12 hingga 31 Maret 2026. Ia kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.