SRC - Dugaan Korupsi Kuota Haji Eks Menteri Agama YCQ Resmi Ditahan KPK
Dugaan Korupsi Kuota Haji Eks Menteri Agama YCQ Resmi Ditahan KPK
Kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan aturan yang ada, seharusnya 92 persen kuota dialokasikan untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Dalam proses pembagian kuota tambahan tersebut, penyidik juga menemukan adanya praktik permintaan fee percepatan. Nilainya mencapai USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta untuk setiap jemaah haji khusus.
Permintaan komitmen pembayaran fee tersebut diduga dilakukan atas perintah IAA selaku staf khusus Menteri Agama saat itu. Mekanisme pengumpulan dana ini disebut melibatkan sejumlah penyelenggara haji khusus.
Dana yang terkumpul dari fee percepatan tersebut tidak hanya diduga mengalir kepada para pelaku. Sebagian dana juga disebut digunakan untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.