SRC - Dugaan Korupsi Kuota Haji Eks Menteri Agama YCQ Resmi Ditahan KPK
Dugaan Korupsi Kuota Haji Eks Menteri Agama YCQ Resmi Ditahan KPK
Atas perbuatannya, YCQ dan IAA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.