Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Kini Jadi Tahanan Rumah, KPK Tegaskan Sementara

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

KPK menekankan bahwa meski statusnya berubah menjadi tahanan rumah, proses hukum terhadap Yaqut tetap berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam pernyataannya, Budi Prasetyo menyebutkan bahwa KPK tetap berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional.

Baca juga Sponsored / Suggested

Yaqut juga diwajibkan mematuhi sejumlah ketentuan selama menjadi tahanan rumah, termasuk melapor secara rutin dan tidak meninggalkan alamat yang ditentukan tanpa izin KPK.

Para pengacara Yaqut menyatakan mereka menghormati keputusan KPK, namun menegaskan bahwa langkah ini tidak memengaruhi proses pembelaan hukum kliennya.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement