Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Kini Jadi Tahanan Rumah, KPK Tegaskan Sementara
Yaqut juga diwajibkan mematuhi sejumlah ketentuan selama menjadi tahanan rumah, termasuk melapor secara rutin dan tidak meninggalkan alamat yang ditentukan tanpa izin KPK.
Para pengacara Yaqut menyatakan mereka menghormati keputusan KPK, namun menegaskan bahwa langkah ini tidak memengaruhi proses pembelaan hukum kliennya.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.