Menurut pertimbangan majelis hakim, jaksa penuntut umum gagal menghadirkan bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya manipulasi, penghasutan, ataupun rekayasa fakta yang dilakukan para terdakwa. Hakim juga menilai konten yang diunggah para terdakwa justru memiliki kesesuaian dengan fakta lapangan yang sudah beredar di ruang publik.