Sebelum sidang dimulai, O.C. Kaligis yang didampingi timnya memberikan pernyataan tegas kepada awak media. Ia bersikukuh bahwa kliennya sama sekali tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Kaligis menitikberatkan pada dua argumen utama: ketiadaan niat jahat (mens rea) dan tidak adanya bukti kerugian keuangan negara.