Polda Metro Jaya mulai selidiki aksi penagih utang yang viral masuk kolong mobil di GBK kemarin. Insiden ini menyoroti praktik penagihan yang melanggar hukum.
Seorang petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi diduga melakukan pungutan liar sebesar Rp 1,7 juta kepada sopir truk di Jalan Raya Kalimalang.