Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini berwenang mengakses data rekening bank keluarga wajib pajak. Aturan baru ini butuh sosialisasi masif.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara nasional memulai program ekstensifikasi wajib pajak baru hari ini, Minggu, 19 Juli 2026, dengan menyisir data rekening dan plat nomor.