BNN Sita Rp 165 Miliar Uang TPPU Narkotika, Ditemukan Ditumpuk Piramida

Jakarta, Aktualis.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menyita uang tunai senilai Rp 165 miliar dari sebuah lokasi di Jakarta, Kamis (23/7/2026). Uang tersebut diduga kuat merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari jaringan narkotika internasional. Penemuan ini mengejutkan karena uang tersebut ditumpuk rapi menyerupai piramida di dalam sebuah brankas rahasia.

Operasi penyitaan ini merupakan puncak dari penyelidikan panjang BNN terhadap sindikat narkotika yang beroperasi lintas provinsi. Tim penyidik BNN melakukan penggerebekan setelah mendapatkan informasi intelijen yang akurat mengenai lokasi penyimpanan aset hasil kejahatan narkotika.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

Kepala BNN, Komjen Pol. Dr. Arman Depari, menyatakan bahwa penyitaan ini adalah bukti komitmen BNN dalam memiskinkan para bandar narkotika. "Kami tidak hanya fokus pada penangkapan pelaku dan penyitaan barang bukti narkotika, tetapi juga memutus mata rantai finansial mereka. Uang Rp 165 miliar ini adalah hasil kejahatan yang sangat merugikan negara dan masyarakat," ujar Komjen Arman Depari dalam konferensi pers hari ini, Jumat (24/7/2026).

Modus operandi TPPU yang digunakan sindikat ini tergolong canggih, melibatkan berbagai transaksi keuangan melalui rekening fiktif dan pembelian aset berharga. Namun, tim BNN berhasil melacak aliran dana hingga menemukan lokasi penyimpanan uang tunai dalam jumlah fantastis tersebut.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement