DPR Sahkan RUU Pusat Finansial RI Menjadi Undang-Undang

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang hadir mewakili pemerintah, menambahkan, "Dengan UU ini, kita memberikan kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif bagi investor domestik maupun internasional. Pusat Finansial Indonesia akan menjadi mesin pertumbuhan baru yang inklusif dan berkelanjutan."

Pembahasan RUU ini telah berlangsung intensif sejak awal tahun 2026, melibatkan Komisi XI DPR RI dan perwakilan pemerintah, serta berbagai pemangku kepentingan seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan asosiasi industri keuangan. Implementasi UU ini diharapkan dapat segera berjalan setelah diundangkan.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga
Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement