DPR Sahkan RUU Pusat Finansial RI Menjadi Undang-Undang
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, yang hadir mewakili pemerintah, menambahkan, "Dengan UU ini, kita memberikan kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif bagi investor domestik maupun internasional. Pusat Finansial Indonesia akan menjadi mesin pertumbuhan baru yang inklusif dan berkelanjutan."
Pembahasan RUU ini telah berlangsung intensif sejak awal tahun 2026, melibatkan Komisi XI DPR RI dan perwakilan pemerintah, serta berbagai pemangku kepentingan seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan asosiasi industri keuangan. Implementasi UU ini diharapkan dapat segera berjalan setelah diundangkan.