Empat Pelaku Pembunuhan Tapir di Lampung Ditangkap, DPR Desak Sanksi Tegas
Redaksi - Empat Pelaku Pembunuhan Tapir di Lampung Ditangkap, DPR Desak Sanksi Tegas
Lampung Utara, Aktualis.ID - Empat individu ditangkap oleh Kepolisian Resor Lampung Utara kemarin, Jumat (03/07), terkait kasus pembunuhan seekor tapir (Tapirus indicus), satwa dilindungi, di wilayah hutan register Lampung Utara. Penangkapan ini menyusul desakan dari Komisi IV DPR RI hari ini, Sabtu (04/07), yang meminta sanksi tegas diterapkan kepada para pelaku.
Keempat pelaku, yang identitasnya masih dirahasiakan untuk kepentingan penyidikan, diduga terlibat dalam perburuan dan pembunuhan tapir tersebut pada akhir Juni lalu. Tapir ditemukan mati dengan luka tembak dan jerat. Polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap mereka setelah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat dan temuan di lokasi kejadian.
Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara, AKBP Budi Santoso, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. "Empat orang telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif. Motif awal diduga terkait perburuan liar untuk diperdagangkan atau dikonsumsi," ujar AKBP Budi Santoso dalam konferensi pers hari ini. Ia menambahkan, barang bukti berupa senjata api rakitan dan jerat turut disita.
Anggota Komisi IV DPR RI, Dr. Ir. Siti Aminah, mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi maksimal kepada para pelaku. "Kami mengapresiasi gerak cepat kepolisian. Namun, ini bukan hanya soal penangkapan, tetapi juga efek jera. Tapir adalah satwa dilindungi. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," tegas Siti Aminah saat dihubungi terpisah hari ini.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.