Influencer Rekam Usher GIIAS Tanpa Izin, Menkomdigi: Langgar UU PDP!
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang disahkan pada tahun 2022 dan mulai berlaku efektif secara penuh pada tahun 2024, bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang kuat dalam melindungi hak-hak individu terkait data pribadi mereka. Regulasi ini mencakup segala bentuk pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyebarluasan data pribadi, termasuk gambar dan video yang dapat mengidentifikasi seseorang. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap UU PDP, terutama bagi para kreator konten yang berinteraksi dengan publik.
"Para pekerja event seperti usher seringkali menjadi target konten tanpa persetujuan, dan ini adalah celah yang harus segera diatasi oleh penyelenggara acara maupun agensi yang menaungi mereka," kata Dr. Retno Wulandari, pakar hukum siber dari Universitas Indonesia. "Penting bagi penyelenggara untuk memberikan edukasi dan perlindungan yang lebih kuat kepada staf mereka, serta menegakkan aturan yang jelas bagi pengunjung dan pembuat konten agar tidak terjadi eksploitasi visual yang melanggar privasi."
Pihak berwenang diharapkan segera menindaklanjuti kasus ini untuk memberikan efek jera. Insiden ini juga menjadi momentum bagi penyelenggara acara besar untuk meninjau kembali kebijakan mereka terkait pengambilan gambar dan video oleh pengunjung, serta memberikan pelatihan kepada staf mengenai hak-hak privasi mereka dan cara menanganinya. Edukasi publik yang lebih luas tentang batasan UU PDP dalam konteks kreasi konten juga sangat mendesak.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.