Jamwas Minta Maaf: Febrie Adriansyah Tak Kenakan Rompi Tahanan Saat Diperiksa
Jakarta, Aktualis.ID - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung hari ini, Sabtu, 25 Juli 2026, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka terkait insiden Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang tidak mengenakan rompi tahanan saat menjalani pemeriksaan internal. Permintaan maaf ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, menyusul sorotan publik atas kelalaian prosedur tersebut.
Insiden tidak dikenakannya rompi tahanan oleh Febrie Adriansyah terjadi kemarin, Jumat, 24 Juli 2026, saat ia diperiksa oleh tim internal Kejaksaan Agung terkait dugaan pelanggaran kode etik. Jamwas mengakui bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku untuk setiap terperiksa dalam lingkungan Kejaksaan Agung.
"Kami mengakui adanya kelalaian prosedur dalam penanganan Saudara Febrie Adriansyah kemarin. Seharusnya, setiap terperiksa yang menjalani proses internal, terutama yang berpotensi melanggar kode etik berat, wajib mengenakan atribut standar, termasuk rompi tahanan," ujar Jamwas dalam keterangannya, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan.
Kelalaian ini memicu berbagai pertanyaan dari masyarakat dan pengamat hukum mengenai konsistensi penegakan aturan di internal Kejaksaan Agung. Rompi tahanan merupakan simbol transparansi dan kesetaraan di mata hukum, yang seharusnya diterapkan tanpa pandang bulu.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.