MK Wajibkan Operator Sediakan Kuota Internet Tanpa Batas Masa Aktif

Jakarta, Aktualis.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Jumat, 24 Juli 2026, mengabulkan permohonan uji materi terkait hak konsumen atas kuota internet yang tidak hangus. Dalam putusan sidang pleno yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, MK menyatakan bahwa operator seluler wajib menyediakan paket kuota internet yang dapat dipakai habis tanpa biaya perpanjangan masa aktif. Putusan ini secara langsung mengubah praktik industri telekomunikasi di Indonesia, memastikan konsumen dapat menggunakan seluruh kuota yang telah dibeli tanpa terikat masa berlaku.

Putusan MK tersebut menyatakan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa "penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan layanan kuota internet yang dapat digunakan sampai habis oleh pelanggan tanpa dibatasi masa aktif, kecuali untuk paket promosi tertentu yang secara jelas diinformasikan kepada pelanggan." Implikasi putusan ini adalah konsumen tidak lagi diwajibkan untuk membeli masa aktif tambahan agar kuota internet mereka tidak hangus, sebuah praktik yang selama ini menjadi keluhan utama masyarakat.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

Ketua Mahkamah Konstitusi, Dr. Anwar Usman, dalam pembacaan amar putusan menyatakan, "Hak konsumen untuk mendapatkan layanan telekomunikasi yang adil dan transparan adalah hak konstitusional. Pembatasan masa aktif kuota yang menyebabkan sisa kuota hangus tanpa kompensasi merupakan bentuk kerugian yang tidak proporsional bagi pelanggan." Ia menambahkan bahwa putusan ini bertujuan untuk menciptakan iklim persaingan yang sehat dan melindungi hak-hak dasar konsumen.

Menanggapi putusan tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, menyampaikan apresiasinya. "Ini adalah kemenangan besar bagi konsumen Indonesia. Kami telah berjuang untuk isu ini selama bertahun-tahun. Putusan MK ini menegaskan bahwa kuota adalah milik konsumen dan harus bisa digunakan sampai habis," ujar Tulus Abadi saat dihubungi terpisah. Ia berharap operator seluler segera menyesuaikan kebijakan mereka sesuai dengan putusan MK.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement