Pengirim Teror Bom SDN Srengseng Sawah Jaksel Ditetapkan Jadi Tersangka
"Kami sangat bersyukur polisi bergerak cepat. Kejadian kemarin sempat membuat panik seluruh warga sekolah, terutama para orang tua murid," kata Ibu Siti Aminah, Kepala Sekolah SDN Srengseng Sawah. "Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi dan proses belajar mengajar bisa kembali normal."
Pelaku dijerat dengan Pasal 336 KUHP tentang pengancaman dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang terlibat dalam kasus ini.