Wanita Surabaya Robohkan Rumah Dinas Pakai Ekskavator, Negara Rugi Rp 537 Juta

"Kami akan menindaklanjuti kasus ini secara hukum. Lahan tersebut tercatat sebagai aset Pemkot Surabaya sejak tahun 1980-an, dan segala klaim kepemilikan harus melalui jalur hukum yang benar, bukan dengan tindakan perusakan," tambah Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ibu Siti Aminah, dalam keterangannya kepada awak media hari ini.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga
Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement