Wanita Surabaya Robohkan Rumah Dinas Pakai Ekskavator, Negara Rugi Rp 537 Juta
"Kami akan menindaklanjuti kasus ini secara hukum. Lahan tersebut tercatat sebagai aset Pemkot Surabaya sejak tahun 1980-an, dan segala klaim kepemilikan harus melalui jalur hukum yang benar, bukan dengan tindakan perusakan," tambah Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Ibu Siti Aminah, dalam keterangannya kepada awak media hari ini.