Delpedro dkk Divonis Bebas, Pengadilan Nilai Dakwaan Penghasutan Tak Terbukti

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

Usai sidang, Delpedro menyambut putusan itu sebagai kemenangan yang lebih luas dari sekadar perkara pribadi. Ia mengatakan, “Kemenangan ini, vonis bebas ini bukan hanya milik kami berempat, bukan hanya milik tahanan politik di Jakarta, tapi milik seluruh tahanan politik dan masyarakat Indonesia di luar sana.” Delpedro juga berharap putusan tersebut menjadi rujukan bagi perkara-perkara serupa di daerah lain.

Dalam pernyataannya, Delpedro turut mengapresiasi keberanian majelis hakim. Ia berkata, “Kami ucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah menggunakan prinsip HAM, demokrasi, kebebasan berpendapat dalam putusannya.” Ia juga berharap jaksa tidak menempuh upaya hukum lanjutan agar putusan bebas ini benar-benar menjadi akhir dari perkara tersebut.

Baca juga Sponsored / Suggested

Vonis ini langsung menjadi sorotan karena menyentuh isu sensitif tentang batas antara kebebasan berekspresi, aktivisme digital, dan tuduhan penghasutan dalam perkara demonstrasi. Putusan tersebut sekaligus mengirim pesan bahwa dakwaan pidana terhadap ekspresi atau unggahan di ruang publik tetap harus ditopang bukti kuat yang menunjukkan hubungan langsung dengan peristiwa kekerasan yang terjadi. Itu adalah pembacaan atas pertimbangan hakim, bukan kutipan resmi pengadilan.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement