Delpedro dkk Divonis Bebas, Pengadilan Nilai Dakwaan Penghasutan Tak Terbukti
JAKARTA, Aktualis.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen dan tiga terdakwa lain dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung ricuh. Putusan dibacakan majelis hakim dalam sidang pada Jumat, 6 Maret 2026.
Selain Delpedro, tiga terdakwa lain yang juga dibebaskan adalah Muzaffar Salim, Syahdan Husein selaku admin @gejayanmemanggil, dan Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Menurut pertimbangan majelis hakim, jaksa penuntut umum gagal menghadirkan bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya manipulasi, penghasutan, ataupun rekayasa fakta yang dilakukan para terdakwa. Hakim juga menilai konten yang diunggah para terdakwa justru memiliki kesesuaian dengan fakta lapangan yang sudah beredar di ruang publik.
Majelis hakim juga menilai tidak ada saksi yang dapat menerangkan bahwa kericuhan yang terjadi dipicu secara langsung oleh unggahan para terdakwa. Atas dasar itu, unsur pidana dalam dakwaan dinilai tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.