DJP Terbitkan Aturan Baru, Kriteria SP2DK Berlanjut Pemeriksaan Pajak Diperinci
Jakarta, Aktualis.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan hari ini, Senin (20/7/2026), menerbitkan aturan baru yang memperinci secara lugas kriteria Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang dapat dilanjutkan ke proses pemeriksaan pajak. Kebijakan ini dikeluarkan di Jakarta dengan tujuan utama untuk meningkatkan kepastian hukum bagi wajib pajak serta efisiensi administrasi perpajakan nasional.
Aturan baru tersebut, yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-XX/PJ/2026, secara spesifik menjelaskan kondisi-kondisi di mana respons wajib pajak terhadap SP2DK dianggap tidak memadai atau tidak ada sama sekali, sehingga secara otomatis memicu dimulainya proses pemeriksaan. Perdirjen ini telah berlaku efektif sejak 1 Juli 2026, memberikan waktu transisi bagi wajib pajak dan petugas pajak untuk beradaptasi.
Menurut aturan tersebut, SP2DK dapat berlanjut ke pemeriksaan pajak jika wajib pajak tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu yang ditentukan, atau jika tanggapan yang diberikan tidak didukung dengan bukti-bukti yang memadai dan relevan. Selain itu, kondisi lain seperti adanya indikasi kuat penyimpangan data yang signifikan setelah analisis awal juga menjadi pemicu.
"Penerbitan Perdirjen ini merupakan langkah strategis untuk memberikan kejelasan yang lebih baik bagi wajib pajak maupun petugas pajak di lapangan," ujar Haryo Susanto, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, dalam keterangannya di Jakarta. "Kami ingin memastikan bahwa proses pemeriksaan hanya dilakukan jika memang ada indikasi kuat dan respons SP2DK tidak memadai, sehingga tidak membebani wajib pajak yang patuh."
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.