Imigrasi Cegah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Luar Negeri
Jakarta, Aktualis.ID - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham) secara resmi mencegah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini berlaku efektif sejak Jumat, 10 Juli 2026, menyusul permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Konfirmasi pencegahan ini disampaikan oleh pihak Imigrasi di Jakarta hari ini, Senin, 13 Juli 2026. Febrie Adriansyah kini masuk dalam daftar cekal di seluruh pintu keberangkatan internasional di Indonesia, termasuk bandara dan pelabuhan, guna memastikan keberadaannya di dalam negeri untuk kepentingan proses hukum.
"Kami telah menerima permintaan pencegahan bepergian ke luar negeri atas nama Saudara Febrie Adriansyah dari KPK. Surat permintaan tersebut masuk pada Kamis, 9 Juli 2026, dan langsung kami tindak lanjuti dengan menerbitkan surat pencegahan efektif mulai Jumat, 10 Juli 2026," ujar Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Agung Permana, di Jakarta hari ini. Ia menambahkan bahwa masa pencegahan berlaku selama enam bulan ke depan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Terpisah, Juru Bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya permintaan pencegahan tersebut. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memperlancar proses penyelidikan. "Pencegahan ini adalah bagian dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Kami membutuhkan kehadiran yang bersangkutan di Indonesia untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus yang sedang kami tangani," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.