Komisi II DPR dan Mendagri Rapat Bahas TKD dan Nasib PPPK

Jakarta, Aktualis.ID - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) hari ini, Kamis (30/7/2026), menggelar rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Gedung DPR RI, Jakarta. Agenda utama rapat adalah pembahasan mendalam mengenai Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta kejelasan status dan nasib ribuan PPPK di seluruh Indonesia. Rapat ini diselenggarakan menyusul desakan kuat dari berbagai asosiasi PPPK dan pemerintah daerah terkait kesetaraan hak dan kepastian hukum.

Pertemuan yang berlangsung sejak pagi ini fokus pada upaya mencari solusi atas disparitas tunjangan dan ketidakpastian masa depan PPPK yang telah mengabdi di berbagai sektor vital, mulai dari pendidikan hingga kesehatan. Mendagri memaparkan tantangan regulasi dan fiskal yang dihadapi pemerintah pusat dan daerah dalam menyetarakan TKD PPPK dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara anggota Komisi II menyoroti urgensi penyelesaian masalah ini demi menjaga moralitas aparatur negara dan kualitas pelayanan publik.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Basarah, dalam interupsinya menegaskan bahwa masalah TKD dan status PPPK bukan sekadar isu administratif, melainkan menyangkut keadilan dan kesejahteraan. "Sudah terlalu lama PPPK bekerja dengan dedikasi tinggi, mengisi kekosongan formasi krusial, namun masih menghadapi ketidakpastian tunjangan dan jenjang karir yang jelas. Ini ironi. Kita tidak bisa terus-menerus membiarkan mereka merasa dianaktirikan," ujar Basarah. Ia menambahkan bahwa semangat awal pembentukan PPPK adalah untuk melengkapi kebutuhan ASN tanpa mengurangi hak-hak dasar.

Pembentukan PPPK melalui Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sejatinya bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan tenaga profesional di pemerintahan dengan skema kontrak, namun dengan janji kesetaraan hak dan kewajiban yang setara dengan PNS, kecuali jaminan pensiun. Namun, dalam implementasinya, perbedaan perlakuan, terutama dalam hal TKD, masih menjadi ganjalan utama. Banyak pemerintah daerah kesulitan mengalokasikan anggaran untuk TKD PPPK karena keterbatasan fiskal dan belum adanya payung hukum yang kuat dari pusat yang mewajibkan penyetaraan. Kondisi ini menciptakan ketimpangan signifikan antar daerah dan memicu demotivasi di kalangan PPPK.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement