Sekretaris Deputi BGN Ditangkap Terkait Perusahaan Fiktif Pengadaan Ompreng
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Sejumlah saksi dari internal BGN dan pihak ketiga terkait proyek pengadaan juga telah dimintai keterangan. SR dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.