Wamendagri Tegaskan Tak Ada PHK Massal ASN Daerah

Jakarta, Aktualis.ID - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Dr. H. Budi Santoso hari ini, Rabu, 29 Juli 2026, menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki kebijakan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah. Pernyataan ini disampaikan Wamendagri di Jakarta, menanggapi isu yang berkembang di masyarakat dan kekhawatiran di kalangan ASN daerah terkait restrukturisasi kepegawaian.

Dr. Budi Santoso menjelaskan bahwa isu PHK massal ASN daerah adalah tidak benar dan tidak berdasar. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen untuk menjaga stabilitas kepegawaian di seluruh pemerintahan daerah. Penataan kepegawaian akan dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur, bukan dengan PHK.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

"Kami ingin meluruskan informasi yang beredar. Tidak ada kebijakan dari pemerintah pusat maupun daerah untuk melakukan PHK massal terhadap ASN. Isu tersebut tidak benar dan hanya menimbulkan keresahan," ujar Wamendagri Budi Santoso dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta. Ia menambahkan bahwa pemerintah fokus pada peningkatan kapasitas dan efisiensi ASN.

Lebih lanjut, Wamendagri memaparkan bahwa penataan ASN daerah akan lebih mengarah pada optimalisasi penempatan dan pengembangan kompetensi. "Pemerintah akan terus melakukan evaluasi dan penataan ASN daerah, namun itu dilakukan melalui rotasi, mutasi, atau penempatan ulang sesuai kebutuhan organisasi dan kompetensi pegawai, bukan dengan PHK," tegas Dr. Budi Santoso. Ia juga mengimbau seluruh ASN daerah untuk tetap fokus pada tugas dan fungsinya masing-masing.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement