Wanita Surabaya Robohkan Rumah Dinas Pakai Ekskavator, Negara Rugi Rp 537 Juta
Surabaya, Aktualis.ID - Seorang wanita berinisial LS (45) kemarin, Sabtu (04/07/2026), merobohkan sebuah rumah dinas milik Pemerintah Kota Surabaya di Jalan Diponegoro, Surabaya, Jawa Timur. Aksi ini dilakukan menggunakan ekskavator dan menyebabkan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 537 juta. Peristiwa ini dipicu oleh klaim kepemilikan pribadi atas lahan yang ditempati rumah dinas tersebut.
LS mendatangkan alat berat jenis ekskavator ke lokasi sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung memulai pembongkaran. Petugas dari Satpol PP dan kepolisian yang tiba di lokasi berusaha menghentikan aksi tersebut, namun pembongkaran telah berjalan signifikan. Konflik kepemilikan lahan antara LS dan Pemkot Surabaya telah berlangsung lama, dengan Pemkot menegaskan status bangunan sebagai aset negara.
"Kami sudah berupaya menghentikan, namun saat tiba di lokasi, sebagian besar bangunan sudah rata dengan tanah. Ini jelas pelanggaran hukum dan merugikan aset negara," ujar Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Bapak Budi Santoso, hari ini Minggu (05/07/2026).
Polisi dari Polrestabes Surabaya segera mengamankan LS di lokasi kejadian untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Ekskavator yang digunakan dalam aksi perusakan tersebut juga telah diamankan sebagai barang bukti. Proses hukum akan berlanjut untuk menindaklanjuti perbuatan LS.
Kata Aktualizer
- Belum ada komentar.