DPR Akan Undang Akademisi hingga Hotman Bahas RUU Perampasan Aset

Jakarta, Aktualis.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Komisi III akan menggelar serangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RDPU ini dijadwalkan berlangsung pekan depan di Gedung DPR RI, Jakarta. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan masukan komprehensif dari berbagai pihak, termasuk akademisi, pakar hukum, hingga praktisi seperti Hotman Paris Hutapea, guna menyempurnakan draf RUU tersebut.

Keputusan untuk mengundang beragam narasumber ini bertujuan untuk memastikan RUU Perampasan Aset memiliki landasan hukum yang kuat, adil, dan efektif dalam memberantas tindak pidana korupsi serta kejahatan ekonomi lainnya. Pembahasan mendalam ini diharapkan dapat menjawab berbagai isu krusial yang muncul, mulai dari aspek konstitusionalitas hingga mekanisme implementasi di lapangan.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto, menyatakan bahwa partisipasi publik sangat vital dalam pembentukan undang-undang sepenting ini. "Kami ingin memastikan bahwa RUU Perampasan Aset ini tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga diterima oleh masyarakat dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. Oleh karena itu, kami mengundang para ahli dari berbagai latar belakang untuk memberikan pandangan mereka," ujar Bambang kepada wartawan hari ini di Kompleks Parlemen.

RUU Perampasan Aset telah menjadi agenda prioritas legislasi yang dinanti-nantikan oleh publik, terutama dalam upaya pemberantasan korupsi. Keberadaan undang-undang ini diharapkan dapat menjadi instrumen hukum yang efektif untuk memiskinkan koruptor dan pelaku kejahatan keuangan lainnya dengan merampas aset hasil tindak pidana tanpa harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement