KPK Tangkap Bupati Pemalang Anom Widyantoro dalam OTT Dugaan Suap Proyek

Pemalang, Aktualis.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widyantoro, pada Selasa malam, 28 Juli 2026, di Pemalang, Jawa Tengah. Penangkapan ini terkait dugaan penerimaan suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Anom Widyantoro bersama beberapa pihak lain yang turut diamankan langsung dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu dini hari, 29 Juli 2026.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa OTT tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan awal terkait informasi masyarakat mengenai transaksi mencurigakan. "Kami mengamankan Bupati Anom Widyantoro beserta lima orang lainnya, termasuk pihak swasta dan pejabat dinas terkait, pada Selasa malam hingga Rabu dini hari. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek infrastruktur," ujar Ghufron di Jakarta, Rabu (29/7/2026). Dari lokasi penangkapan, tim KPK menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, serta dokumen-dokumen proyek sebagai barang bukti awal.

▼ SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA ▼
▲ LANJUTAN ARTIKEL ▲
Baca juga

Tim penyidik KPK bergerak cepat setelah menerima laporan dan melakukan pemantauan di beberapa lokasi di Pemalang. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di rumah dinas bupati dan kantor salah satu dinas terkait. Pihak-pihak yang diamankan kemudian diterbangkan ke Jakarta menggunakan jalur darat dan udara untuk menjalani proses pemeriksaan intensif.

"Saat ini, tim penyidik masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan. Kami akan sampaikan detail lebih lanjut setelah gelar perkara dan penetapan status hukum," tambah Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, secara terpisah. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam operasi senyap tersebut.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement