Polemik Tanah di TTS: Pengontrak Bangun Fondasi Ilegal, Pemilik Sah Berbekal Bukti Adat Lapor Polisi

Redaksi - Ilustrasi Sengketa Tanah

SCROLL UNTUK LANJUT MEMBACA

So'E, Aktualis.ID – Sebuah polemik kepemilikan lahan mencuat ke permukaan, melibatkan klaim sepihak atas tanah yang telah didistribusikan secara adat dan hukum. Kasus ini bermula dari pembagian hak tanah yang bermuara dari Bapak Meshak Mella, selaku Sesepuh Bijoba, yang kini berujung pada dugaan penyerobotan lahan serta ancaman kekerasan terhadap pemilik sah.

Jejak Historis dan Legalitas Kepemilikan Tanah

Baca juga Sponsored / Suggested

Berdasarkan garis waktu kepemilikan dan data di lapangan, tanah yang menjadi objek sengketa saat ini adalah sah milik Ibu Berta Manu. Hak atas tanah tersebut secara hukum dan kekeluargaan diperoleh dari Bapak Os Lemani. Runut historis kepemilikan ini bermula dari pembagian tanah warisan yang dilakukan langsung oleh Bapak Sesepuh Bijoba.

"Pembagian ini kami semua dapat. Bapak Sesepuh Bijoba sudah kasih pembagian kepada Bapak Os Lemani. Masing-masing punya hak," jelas perwakilan keluarga mengenai asal-usul tanah tersebut.

Like 0
Love 0
Wow 0
Haha 0
Sad 0
Angry 0
Advertisement

Kata Aktualizer

  1. Belum ada komentar.

Tulis komentar

Silakan login atau daftar untuk menulis komentar.

Related to this topic:

Advertisement